menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang SALINAN Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3790);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4400);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
15.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
17.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 89);
18.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 99);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2018 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 192);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2015 Nomor121);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor134);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten Menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 150); 23.Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten Kabupaten Klaten Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 154); 24.Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 169); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLATEN dan BUPATI KLATEN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 169) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat