1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah adalah unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instasi Daerah.
6.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
7.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan PKL untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan fungsi pokok fasilitas umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
9.Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada di lahan dan/atau bangunan milik Pemerintah dan/atau swasta.
10.Lokasi binaan PKL adalah lokasi yang ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah baik bersifat permanen maupun sementara.
11.Tanda Daftar Usaha yang selanjutnya disingkat TDU adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
13.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
14.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
15.Fasilitas umum adalah lahan dan peralatan atau yang tersedia untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
16.Penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik dalam hal mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
17.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.