Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 24 Januari 2023 BUPATI KLATEN, Cap ttd SRI MULYANI Diundangkan di Klaten pada tanggal 24 Januari 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap ttd JAJANG PRIHONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2023 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 5-10/2023 ) Salinan Sesuai dengan Aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd Sri Rahayu, SH, MHum Pembina Tingkat I NIP. 19700902 199903 2 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberikan dampak perubahan yang signifikan terhadap mekanisme perizinan metoda pengelolaan dan jenis serta kategori limbah bahan berbahaya dan beracun, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tidak lagi relevan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga perlu dicabut. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. II. PASAL DEMI PASAL