1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan ruminansia bagi konsumsi masyarakat umum,
6.Rumah Pemotongan Hewan Unggas yang selanjutnya disingkat RPU adalah tempat khusus yang dipergunakan untuk memotong unggas.
7.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya.
8.Hewan Potong adalah Hewan selain satwa liar yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian yang terdiri dari sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi dan unggas.
9.Daging adalah bagian dari otot skeletol karkas yang lazim, aman dan layak dikonsumsi oleh manusia terdiri atas potongan daging betulang dan daging tanpa tulang, dapat berupa daging segar hangat, segar dingin (chilled) atau karkas beku (frozen).
10.Karkas adalah bagian dari tubuh hewan potong yang telah disembelih secara halal, dikuliti, dikeluarkan jeroan, dipisahkan kepala, kaki mulai dari tarsus/karpus ke bawah, organ reproduksi, ekor serta lemak yang berlebih, dapat berupa karkas segar hangat (hot carcass), segar dingin (chilled carcass) atau karkas beku (frozen carcass).
11.Pemotongan Hewan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging baik untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan yang terdiri atas kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum hewan disembelih, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan daging dan bagian- bagiannya.
12.Penyembelihan Hewan yang selanjutnya disebut Penyembelihan adalah kegiatan mematikan hewan hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu kepada kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama Islam.
13.Unit Penanganan Daging (meat cutting plant) yang selanjutnya disingkat UPD adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat untuk melakukan pembagian karkas, pemisahan daging dari tulang, dan pemotongan daging sesuai topografi karkas sehingga menghasilkan daging untuk konsumsi masyarakat umum.
14.Pemeriksaan Ante Mortem (ante mortem inspection) adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas periksa berwenang.
15.Pemeriksaan Post Mortem (post mortem inspection) adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
16.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
17.Jagal adalah orang atau badan hukum yang pekerjaannya memotong hewan dengan maksud untuk dijual dagingnya di tempat yang telah ditetapkan.
18.Penjual Daging adalah orang atau badan hukum yang mata pencahariannya menjual daging.
19.Pengusaha Penggilingan Daging adalah orang atau badan hukum yang usahanya melaksanakan penggilingan daging.
20.Pemasok Daging adalah orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan daging ke wilayah Daerah.
21.Penyimpanan Daging adalah kegiatan menyimpan daging dengan cara pendinginan atau pembekuan untuk keperluan penyediaan cadangan daging dalam rangka kegiatan usaha.
22.Tempat Penjualan Daging adalah tempat khusus yang memenuhi persyaratan untuk menjual daging.
23.Dokter Hewan adalah dokter hewan yang mempunyai tugas pada bidang kesehatan hewan pada Perangkat Daerah.
24.Petugas Pemeriksa adalah dokter hewan yang bertugas di bidang kesehatan hewan pada Perangkat Daerah, untuk melakukan pemeriksaan daging setelah dipotong, dan/atau petugas lain yang melakukan tugas tersebut, di bawah pengawasan serta tanggung jawab dokter hewan yang berwenang.
25.Penanganan Daging adalah kegiatan yang meliputi pelayuan, pemotongan bagian-bagian daging, pelepasan tulang, pemanasan, pembekuan, pendinginan, pengangkutan, penyimpanan dan kegiatan lain untuk menyiapkan daging guna penjualannya.
26.Petugas Kesehatan Hewan adalah orang yang memeriksa kondisi hewan secara teknis.
27.Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang telah dipenuhinya hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk asal hewan pada unit usaha produk asal hewan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
28.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: