1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Komisi Penanggulangan AIDS Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD adalah lembaga non struktural yang mengkoordinir upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat Kabupaten.
5.Masyarakat adalah setiap orang atau kelompok orang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Klaten.
6.Warga Peduli AIDS yang selanjutnya disingkat WPA adalah forum partisipasi masyarakat dalam membangun kesadaran kritis tentang HIV dan AIDS untuk menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan sejahtera di tingkat kelurahan/desa.
7.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus penyebab AIDS yang digolongkan sebagai jenis retrovirus yang menyerang sel darah putih dan menurunkan sistem kekebalan tubuh manusia.
8.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh virus HIV.
9.Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah tertular HIV.
10.Orang yang bertempat tinggal dengan pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja, atau keluarga dari orang yang terinfeksi HIV.
11.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang dapat menular dan ditularkan melalui hubungan seksual. Kesehatan adalah keadaan sehat baik fisik, mental, spiritual dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
12.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan tertentu dan memiliki kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
13.Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan komprehensif berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, diagnosis, kuratif, rehabilitatif, termasuk pelayanan medis, kebidanan, kesehatan anak, remaja dan dewasa, serta Pelayanan Kesehatan Darurat Medis, yang meliputi pelayanan anamnesis, pemeriksaan fisik, mental dan spiritual serta penunjang medis yang meliputi pemeriksaan laboratorium dan pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Penanggulangan adalah segala upaya yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
15.Pengobatan, Dukungan dan Perawatan yang selanjutnya disingkat PDP adalah serangkaian upaya pelayanan kesehatan berupa pengobatan, dukungan dan perawatan yang melibatkan suatu jejaring sumber daya dan pelayanan, dukungan secara holistik komprehensif dan luas untuk ODHA dan keluarganya.
16.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, agar ODHA dan OHIDHA dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
17.Konselor adalah orang yang dilatih untuk membantu orang lain untuk memahami permasalahan yang mereka hadapi, mengidentifikasi dan mengembangkan alternatif pemecahan masalah dan mampu membuat mereka mengambil keputusan atas permasalahan tersebut.
18.Konseling adalah komunikasi informasi untuk membantu klien/pasien agar dapat mengambil keputusan yang tepat untuk dirinya dan bertindak sesuai keputusan yang dipilihnya
19.Konseling kesehatan adalah suatu dialog mengenai kondisi kesehatan serta implikasinya antara seseorang yang bermasalah kesehatan atau klien dengan orang yang menyediakan pelayanan konseling kesehatan atau konselor kesehatan dengan tujuan untuk memberdayakan klien agar mampu menghadapi permasalahan kesehatannya dan sanggup mengambil keputusan yang baik, tepat dan sehat serta mandiri atas permasalahan kesehatan tersebut.
20.Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
21.Program Pencegahan Penularan Ibu ke Anak yang disingkat PPIA adalah pencegahan penularan HIV dan AIDS dari ibu ke bayinya.
22.Informed Consent atau persetujuan tindakan medik adalah persetujuan yang diberikan oleh seseorang untuk dilakukan suatu tindakan pemeriksaan, perawatan dan pengobatan terhadapnya, setelah memperoleh penjelasan tentang tujuan dan cara tindakan yang akan dilakukan.
23.Tes HIV adalah tes pemeriksaan darah untuk memastikan seseorang sudah terinfeksi HIV dengan cara mendeteksi adanya antibodi HIV.
24.Konseling Tes Sukarela yang selanjutnya disingkat KTS adalah suatu tes darah secara sukarela dan dijamin kerahasiaannya dengan informed consent.
25.Konseling Testing Inisiatif Petugas Kesehatan yang selanjutnya disingkat KTIP adalah pemeriksaan penunjang laboratorium atau lainnya atas inisiatif petugas kesehatan untuk menegakkan diagnosis sesuai kebutuhan medis pasien berdasarkan kewenangan dokter termasuk tes HIV pada pasien.
26.Obat Anti Retro Viral atau ARV adalah obat-obatan medik yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh pengidap sehingga bisa memperlambat proses menjadi AIDS.
27.Infeksi Oportunistik disingkat IO merupakan penyakit ikutan yang ditimbulkan oleh organisme yang dalam keadaan tubuh normal tidak menimbulkan penyakit atau mudah diatasi oleh tubuh, tetapi oleh karena daya tahan tubuh yang menurun, tubuh tidak mampu mengatasinya sehingga menimbulkan penyakit.
28.LSM HIV-AIDS adalah LSM yang turut serta menyelenggarakan kegiatan dalam bidang penanggulangan dan pencegahan HIV dan AIDS menurut prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
29.Kewaspadaan Standar adalah prosedur standar sederhana yang digunakan untuk melindungi petugas kesehatan terhadap risiko penularan penyakit menular dari pasien yang ditolongnya, serta risiko kecelakaan kerja pelayanan kesehatan termasuk tertular HIV AIDS, tuberculosis, hepatitis, infeksi virus, bakteri dan jazad renik lainnya .
30.Kelompok Dukungan Sebaya yang selanjutnya disingkat KDS adalah kelompok yang dibentuk oleh dan untuk ODHA/OHIDHA dalam memberikan dukungan demi meningkatkan kualitas hidupnya.
31.Perawatan Dukungan Dan Pengobatan yang selanjutnya disingkat PDP adalah perawatan yang melibatkan suatu jejaring sumberdaya, pelayanan dan dukungan secara holistic komprehensip