MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2003 Nomor 15 Seri E) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut : “Pasal 7 Modal Dasar Perusahaan Daerah berjumlah Rp.20.000.000.000,- (Dua puluh milyar Rupiah) yang terdiri dari :
a.kekayaan yang berasal dari eks Perusahaan Daerah Apotik Sidowayah Farma;
b.kekayaan yang berasal dari eks Perusahaan Percetakan; dan
c.modal yang direncanakan.
2.Ketentuan BAB VI Bagian Pertama ditambah 1 (satu) paragraf sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :