29.Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan atau orang lain, yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam kartu keluarga. 8
30.Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam kartu keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
31.Kartu Tanda Penduduk elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
32.Surat Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan peristiwa penting atau peristiwa yang dialami, meliputi Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
33.Surat Keterangan Kelahiran adalah surat bukti adanya pelaporan tentang kelahiran bayi dalam keadaan hidup.
34.Surat Keterangan Lahir Mati adalah surat bukti adanya pelaporan tentang kelahiran bayi dalam keadaan mati setelah usia kandungan minimal 28 minggu.
35.Surat Keterangan Kematian adalah surat bukti adanya laporan tentang kematian.
36.Surat Keterangan Pindah Datang WNI adalah surat bukti kepindahan WNI.
37.Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing atau SKPD OA Tinggal Terbatas adalah surat bukti diri kepindahan bagi orang asing yang bertempat tinggal sementara.
38.Surat Keterangan Tempat Tinggal selanjutnya disingkat SKTT adalah surat bukti tentang tempat tinggal bagi orang asing yang bermaksud tinggal sementara.
39.Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing atau SKPD OA Tinggal Tetap adalah surat bukti diri kepindahan bagi orang asing yang bertempat tinggal tetap. 9
40.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri selanjutnya disingkat SKPLN adalah surat bukti diri bagi WNI yang akan pindah menetap ke luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih.
41.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri selanjutnya disingkat SKDLN adalah surat bukti kedatangan WNI dari luar negeri untuk kembali menjadi penduduk tetap.
42.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri selanjutnya disingkat SKPLN untuk orang asing adalah surat bukti diri kepindahan orang asing ke luar negeri.
43.Surat Keterangan Penggantian Tanda Identitas selanjutnya disingkat SKPTI adalah surat keterangan identitas sementara yang diberikan kepada pengungsi dan penduduk korban bencana di daerah sebagai pengganti tanda identitas yang musnah.;
44.Surat Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan selanjutnya disingkat SPPK adalah surat bukti pelaporan perubahan kewarganegaraan WNI menjadi orang asing atau orang asing menjadi WNI di Indonesia/di luar negeri.
45.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada register pencatatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
46.Akta Pencatatan Sipil adalah bukti otentik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak serta peristiwa kependudukan lainnya.
47.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
48.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
49.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara. 10
50.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
51.Tim Pendataan adalah Tim Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dalam rangka penertiban dokumen kependudukan.
52.Database Kependudukan adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
53.Administrator Database Kependudukan, selanjutnya disebut ADB, adalah petugas yang mengelola Database Kependudukan pada Penyelenggara Pemerintah Daerah atau Instansi Pelaksana, dan Pengguna Data yang diberi hak akses oleh Menteri.
54.Pengguna Data adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/ atau badan hukum Indonesia yang memerlukan informasi data kependudukan sesuai dengan bidangnya.
55.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada ADB yang ada pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana dan Pengguna Data untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.