Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 12 Maret 2018 BUPATI KLATEN, Cap ttd SRI MULYANI Diundangkan di Klaten pada tanggal 16 Maret 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap ttd JAKA SAWALDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2018 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (7/ 2018) Mengesahkan Salinan/Foto copy Sesuai dengan Aslinya a.n BUPATI KLATEN SEKRETARIS DAERAH u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd Luciana Rina Damayanti, SIP, MM Pembina Tk. I NIP. 19710724 199003 2 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH I. PENJELASAN UMUM Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dan daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah diperlukan kelengkapan-kelengkapan agar Otonomi Daerah dapat berjalan sesuai tujuannya, yaitu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Sektor perbankan memiliki posisi strategis sebagai lembaga yang membantu mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat dan pembangunan Daerah yang juga berfungsi sebagai sarana penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah. Disamping itu, melalui penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Klaten kepada Bank Jateng diharapkan dapat meningkatkan dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya dapat menambah pendanaan untuk melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kualitas penyelanggaraan pemerintahan. Untuk itu dalam rangka meningkatkan kepemilikan modal pada Bank Jateng perlu dilakukan penanaman modal jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal. Sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. II.PENJELASAN PASAL DEMI PASAL