1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
6.Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis Ikan.
7.Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan Sumber Daya Ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
8.Perikanan adalah segala hal atau semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pasca produksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
9.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan.
10.Usaha Perikanan adalah bisnis atau aktivitas perekonomian dengan objek mengenai Ikan, dalam suatu sistem yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
11.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
12.Pembudidaya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
13.Pembudidaya Ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
14.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun.
15.Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi Sumber Daya Ikan dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang- undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
16.Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan pelestarian dan pemanfaatan Sumber Daya Ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman Sumber Daya Ikan.
17.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
18.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
19.Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk dan ukuran tertentu yang belum dewasa.
20.Calon induk Ikan adalah Ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk.
21.Ikan konsumsi adalah Ikan pada umur dan ukuran tertentu yang dipersiapkan untuk dikonsumsi.