1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kesenian adalah hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta dan lingkungan penciptaan.
6.Kesenian Daerah adalah hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan yang masyarakat pelakunya dalam Daerah.
7.Pembinaan kesenian adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia kesenian, lembaga kesenian, dan pranata kesenian dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
8.Pemajuan kesenian adalah upaya meningkatkan kesenian dalam kontribusi budaya Daerah melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan.
9.Pelindungan Kesenian adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan karya seni yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
10.Pengembangan Kesenian adalah upaya menghidupkan kesenian melalui upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas karya seni yang hidup di tengah masyarakat tanpa menghilangkan nilai yang terkandung di dalamnya.
11.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek pemajuan kesenian untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
12.Seniman adalah insan yang berkiprah dan memiliki dedikasi, serta komitmen dalam memajukan kehidupan kesenian dan kebudayaan.
13.Gelar seni adalah ajang pertanggungjawaban kegiatan kesenian dalam peristiwa tertentu baik yang sakral untuk kepentingan peribadatan atau upacara adat, sajian artistik yang khusus untuk dihayati secara estetis, maupun profan lainnya seperti sebagai kelengkapan upacara kenegaraan, resepsi, hiburan, pertunjukan, dan lain-lain.
14.Misi Kesenian adalah kegiatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih dan atau sekelompok seniman/seniwati yang dipersiapkan untuk melaksanakan penyajian seni bagi keperluan suatu duta seni, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri untuk kepentingan penyebarluasan suatu atau beberapa bentuk seni dan pengenalan suatu jati diri.
15.Pergelaran adalah penyajian karya seni pertunjukan tari, musik, dan teater sebagai pertanggungjawaban hasil karya seniman yang dihadiri oleh para pengunjung/penonton dengan persiapan latihan yang konseptual.
16.Festival adalah suatu kegiatan yang menyajikan berbagai bentuk karya budaya dan seni sejenis atau suatu bentuk seni yang memiliki kekhasan masing- masing.
17.Dihapus.
18.Dihapus.
19.Sarasehan adalah pertemuan yang mengkaji suatu masalah yang dipakai sebagai topik pembicaraan untuk mendapatkan tambahan informasi kesenian yang digali.
20.Dihapus.
21.Revitalisasi adalah kegiatan untuk meningkatkan peran dan fungsi unsur-unsur budaya lama yang masih hidup di masyarakat dalam konteks baru dengan tetap mempertahankan keasliannya.
22.Sumber Daya Manusia Kesenian yang selanjutnya disebut SDM Kesenian Daerah adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Kesenian Daerah.
23.Lembaga Kesenian merupakan wadah atau tempat para seniman-seniman berkumpul yang bertujuan untuk belajar dan menambah wawasan mereka akan kesenian
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: