Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 20 Juli 2023 BUPATI KLATEN, Cap ttd SRI MULYANI Diundangkan di Klaten pada tanggal 20 Juli 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap ttd JAJANG PRIHONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2023 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (9-132/2023) Mengesahkan Salinan Sesuai dengan Aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd Sri Rahayu, SH, MHum PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DI KABUPATEN KLATEN I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang tidak mengamanatkan pengaturan Lembaga Kemasyarakatan dalam peraturan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Klaten. II. PASAL DEMI PASAL