DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
75

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Yang Meliputi Pelaku Ekonomi Kreatif; Ekosistem Ekonomi Kreatif; penyediaan infrastruktur dan pengembangan sistem pemasaran; rencana pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah; pendataan dan sistem informasi Ekonomi Kreatif; Ruang Kreatif; kerja sama; kelembagaan; pembiayaan; peran serta masyarakat; penghargaan; dan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.

Isi peraturan

Teks75PDFHirarki

Memuat teks peraturan…