Ketentuan pasal 20 huruf g dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa diubah, sehingga pasal 20 berbunyi sebagai berikut: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OAF.RAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANGPEMILIHANKEPALA DESA. Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATI KOLAI{A Dengan Persetujuan Bersarna DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAI-I KABUPATEN KOLAI<A dan -3-• ' . l_ LEMBARANDAERAH KABUPATEN KOLAKATAHUN 2016 NOMOR 10 NOREG.PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA PROVINS! SULAWESI TENGGARA: 10/ 197 /2016 POITU MURTOPO SEKRETARIS DAERAHKABUPATEN KOLAKA, Diundangkan di Kolaka pada tanggal 30 Desernber 2016 \J&t6 AHMADSAFE! BUPATI KOLAKA, Ditctapkan di Kolaka pada tanggal 30 Desernber 2016 Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka. Pcraturan Dacrah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
k.tidak sedang menjadi pengurus dan anggota partai politik pada saat pendaftaran;
l.berbadan schat dan bebas narkouka, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya;
m.tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
n.berkelakuan baik;
o.bagi Pegawai Negeri Sipil harus melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian; dan
p.pegawai BUMN/BUMD yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, harus rnelampirkan surat izin untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa dari atasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II ·4- II. PASALDEMI PASAL Pasal 20 Cukup jelas Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari Ketentuan Pasal 3 l Ayat (2), Pasal 33 Huruf "rn" Undang- Undang Republik Indonesia Nornor () Tahun 2014 ten.tang Dcsa. Berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Unclang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 2015, yang kemudian diatur lebih jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Dcsa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dimaksudkan untuk menyempurnakan pcnyelenggaraan pelaksanaan permlihan kepala desa khususnya mengenai pcrsyaratan yang menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap calon kepala desa agar dalam melaksanakan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka mcmilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umurn, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terlaksana dengan baik. Sejalan dengan hal tersebut Peraturan Daerah ini memuat penyernpurnaan yang dengan berdasarkan Putusan Mahkarnah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-Xll!/2015, dan Surat Edaran Menteri Dalarn Negeri Nomor 140/3476/SJ t:cntang Pengaturan Penyelenggaraan Pernerintah Desa sehingga setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk mernperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. I. UMUM PENJELAgAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR 101'AHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA -5· ,