Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:1. Kabupaten adalah Kabupaten Kolaka. 2. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia. 3. Kepala Daerah adalah Bupati Kolaka. 4. Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka selanjutnya disingkat PemerintahDaerah adalah perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten Kolaka. . . · 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka. 7 8 6. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktifsecara sosial dan ekonomis. 7. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga,perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitaspelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. 8. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatur, mesin dan/atau implan yangtidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentukstruktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 9. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 10. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baikpromotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan olehPemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. 9 11. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yangdigunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi ataukeadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untukmanusia.
12.Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan normayang berlaku di masyarakat. 13. Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yangditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia. 14. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatanyang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untukmemelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. 15. Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. 10 16. Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan Upaya Pelayanan Kesehatan Dasar yang meliputi Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif kepada Masyarakat di suatu wilayah tertentu. 17. Puskesmas Perawatan adalah puskesmas yang memberikan pelayananrawat inap se!ain pelayanan rawatjalan kepada pasien. 18. Puskesmas Non Perawatan adalah puskesmas yang hanya memberikanpelayanan rawatjalan kepada pasien. 19. Puskesmas PONED adalah Puskesmas perawatan yang memiliki Dokter,bidan dan perawat terlatih PONED dan mampu memberikan pelayananlangsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, Bidan didesa dan Puskesmas non perawatan. Puskesmas PONED dapat melakukan pengelolaan kasus dengan komplikasi tertentu sesuai dengantingkat kewenangan dan kemampuannya atau melakukan rujukan keRumah Sakit. 20. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, perawatandan pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan kesehatan lainnya pada sarana kesehatan Pemerintah maupun swasta; mencakup RumahSakit Umum, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya. 11 21. Pelayanan Kesehatan Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. 22. Pelayanan Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. 23. Pelayanan Kesehatan Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaiankegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, •,· pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, ataupengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimalmungkin. 24. Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaiankegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang bergunauntuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. 25. Pelayanan Kesehatan Rujukan adalah pelayanan kesehatan lanjut yangmembutuhkan kompetensi spesialistik dan dilakukan pada Sarana Pelayanan Kesehatan Rujukan berupa Rumah Sakit Umum. 26. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanankesehatan lainnya tanpa rawat inap. 27. Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan segera untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematianatau cacat. 12 28. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk diagnosis,observasi, perawatan, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan inap. 29. Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan olehdokter dan dokter gigi. 30. Pelayanan Paramedis adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukanoleh Perawat, Perawat Gigi dan Bidan. - 31. Pelayanan Penunjang adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi. 32. Standar pelayanan bidang kesehatan selanjutnya disingkat SPM adalahstandar minimal yang harus dicapai Pemerintah Daerah dalam pelayananbidang kesehatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 33. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 34. Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban danjanji yang terdapat dalam standar pelayanan. 35. Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKBM adalah upaya kesehatan yang dilakukan dari dan olehmasyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan pembangunan bidang kesehatan. 13 36. Kekerasan seksual adalah segala bentuk tindakan seksual atau percobaanuntuk mendapatkan tindakan seksual atau ucapan yang menyasar seksualatau tindakan memperdagangkan atau tindakan yang menyasar seksualitas seseorang yang dilakukan dengan paksaan, intimidasi, ancaman, penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan, atau mengambil kesempatan dari lingkungan yang koersif, atau atas seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya. " 37. Daerah Terpencil adalah Daerah yang sulit dijangkau karena berbagaisebab seperti keadaan geografi (kepulauan, pegunungan, daratan, hutandan rawa) , transportasi dan sosial budaya. 38. Daerah Perbatasan adalah daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berbatasan langsung dengan wilayah kedaulatannegara tetangga, baik perbatasan darat dan laut. 39. Daerah Pesisir adalah wilayah daratan dan wilayah laut yang bertemu digaris pantai dimana wilayah daratan mencakup daerah yang tergenangatau tidak tergenang air. 40. Daerah Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulaudan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiahyang hubungannya satu sama lain demikian eratnya.