Menetapkan MEMVTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLA KA dan BUPATI KOLAKA Dengan Persetujuan Bersama -·------ -' 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah;
4.Bupati adalah Bupati Koiaka.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah SKPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupatcn Kolaka.
6.Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bappeda, adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka.
7.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan I , peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
8.Pengarusutarnaan Gender di daerah yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mcngintegrasikan gender menjadi satu dirnensi integral dalam perencanaan, oenyusunan, pelaksanaan, pemaritauan. dan evaluasi atas kcbijakan, program dan kcgiatan pernbangunan di dar rah. pembangunan, dan manfaat yang mereka nikrnati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras clan suku bangsa.
12.Alur Kerja analisis gender (Gender Analisys Pathway) yang selanjutnya disebut GAP adalah alat analisis yang dikerubangkan untuk membantu para perencana SKPD melakukan Pengarusutamaan Gender. • prosesdalampartisipasidaya pembangunan, -y· 9. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk mcmperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar marnpu berperan dan berpartisipasi dalarn kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
10.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk rnenjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
11.Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan mernahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perernpuan, akses kontrol terhadap sumber-surnber -------
13.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan rnclalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian pennasalahan perempuan dan laki-laki.
14.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya ARO adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perernpuan dan laki laki yang tujuannya untuk rnewujudkan kesetaraan dan keadi!an gender.
15.Focal Point PUG adalah aparatur SKPD yang mempunyai kema.mpuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-rnasing.
16.Rencana Aksi Daerah Pcngarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut RAD P'JG ada1ah acuan/arahan kepada setiap stakeholders dalam melaksanakan strategi PUG untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dengan lebih focus, efisien, efektif, sisternatik, terukur dan berkelenjutan sehingga dapat mendorong percepatan tcrsusunnya kebijakan program dan kcgiatan pembangunan yang responsive gender schingga daerah mcndukung kelancaran perancanann pelaksanaan dan monitoring evah ..iaei pengarusutaaam ..,. ---.----- gender sccara optimal dalarn pernbangunan menuju terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
17.Kelompok Kerja Pengaru'sutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai insta:nsi/lembaga di Daerah.
18.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat OBS adalah dokumen yang menginfonnasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, da.n/ atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani perrnasalahan kesenjangan gender.
19.Rencana Pemoangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RRJMD adalah dokumen perericanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
20.Rencana Kcrja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokurnen perencanaan daerah untuk periode l (-..atu) tahun atau disebut dengan perenccnaan pembangunan tahunan daerah.