Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan 1. Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka. 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Kolaka 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsurPenyelenggara Pemerintah Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Kolaka 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka. 4 6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang membidangi Pendidikan. 7. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktifmengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa danNegara 8. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 9. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
10.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. 11. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
12.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yangdilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantuperturnbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
13.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar danMadrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satukesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentukSekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuklain yang sederajat.
14.Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SekolahMenengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, danMadrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. 5
15.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
16.Pendidikan nonformal adalahjalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
17.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan18. Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainanfisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasandan bakat istimewa. 19. Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yangmengalami bencana alam, bencana sosial dan/atau tidak mampu darisegi ekonomi.
20.Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menguasai, memahami, dan mengamalkan ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
21.Kelompok bermain, yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan programkesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat)tahun.
22.Taman kanak-kanak, selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yangmenyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahunsampai dengan 6 ( enam) tahun.
23.Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formalyang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agamaIslam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
24.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umumpada jenjang pendidikan dasar. 6 d
25.Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yangmenyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islampadajenjang pendidikan dasar.
26.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dariSD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajaryang diakui sama atau setara SD atau ML
27.Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agamayang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam padajenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, ataubentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakuisama atau setara SD atau MI.
28.Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutandari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasilbelajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
29.Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yangmenyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islampada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs,atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yangdiakui sama atau setara SMP atau MTs
30.Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakanpendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutandari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. 7
31.Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasanagama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dariSMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. 32. Sekolah Luar Biasa, selanjutnya disingkat SLB adalah pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus, bersifat segregatifdan terdiri atas Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
33.Pusat kegiatan belajar masyarakat, yang selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagaikegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh dan untuk masyarakat.
34.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan diri memalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang,dan j enis pendidikan tertentu
35.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai gur, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, sertaberpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan
36.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
37.Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upayapembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yangdilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membentupertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agarmemiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
38.Standar pelayanan minimal adalah tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakandaerah kabupaten/kota 8
39.Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didikpada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
40.Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
41.Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untukmencapai standar kompetensi lulusan.
42.Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan danjabatan
43.Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang betkaitan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan padatingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, ataunasional agartercapai evisiensi dan evektifitas penyelenggaraan pendidikan
44.Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan criteria minimal tentang ruang belajar, tempat olahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,tempat bermain, tempat berekreasi, dan berekreasi, serta sumber lainyang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran tennasuk penggunaan teknologi infonnasi dan komunikasi
45.Standar Pembiayaan adalah standar yang mangatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satutahun
46.Standar Penilaian adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajarpeserta didik 9