Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kolaka. 2, Pemerintah Daerah adalah Pemerlntah Kabupaten Kolaka. 3. Bupati adalah Bupati Kolaka. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Kabupaten Kolaka. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 8 Menetapkan · 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala s Daerah. 8. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut SKPKD adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. 9. Modal Daerah adalah Kekayaan Pemerintah Daerah baik berupa uang, maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya. 10. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah atau badanhukum lainnya. 9 11. Sadan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Sadan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kolaka yang berada diluar Organisasi Pemerintah Daerah dalam bentuk Perusahaan Daerah yang selanjutnya disebut PD dan Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut PT dalam upaya menlngkatkan perekonomian daerah sekaligus untuk menggali potensi daerah yang dimiliki guna dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai saiah satu sumber dana pembangunan daerah. 12. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seiuruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. 13. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara selanjutnya disebut Bank Sultra yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 34 tahun 1968 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012, dengan Peraturan Daerah ini bentuk badan hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). 10 · 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala s Daerah. 8. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut SKPKD adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. 9. Modal Daerah adalah Kekayaan Pemerintah Daerah baik berupa uang, maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya. 10. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah atau badanhukum lainnya. 9 11. Sadan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Sadan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kolaka yang berada diluar Organisasi Pemerintah Daerah dalam bentuk Perusahaan Daerah yang selanjutnya disebut PD dan Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut PT dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah sekaligus untuk menggali potensi daerah yang dimiliki guna dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai saiah satu sumber dana pembangunan daerah. 12. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seiuruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. 13. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara selanjutnya disebut Bank Sultra yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 34 tahun 1968 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012, dengan Peraturan Daerah ini bentuk badan hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). 10
14.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesual ,. dengan kebutuhan. 15. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. 16. Pembiayaan . Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
17.Investasl adalah penggunaan asset untuk memperoleh manfaat ekonomis sepert bunga, devlden, royalty, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat menlngkatkan kemampuan pemerlntah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 11 18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2
(1)Penyertaan Modal Daerah pada BUMD berasaskan : a. Akuntabilitas; b. Responsibilitas; c. Efektif dan efisien; d. Kepastian hukum.
(2)Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk : a. Penguatan dan penlngkatan kinerja BUMD; b. Pertumbuhan perekonomian daerah; c. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; d. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; 12
14.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesual dengan kebutuhan. 15. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. 16. Pembiayaan . Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
17.Investasl adalah penggunaan asset untuk memperoleh manfaat ekonomis sepert bunga, devlden, royalty, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehlngga dapat menlngkatkan kemampuan pemerlntah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 11 18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dlbahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2
(1)Penyertaan Modal Daerah pada BUMD berasaskan : a. Akuntabilitas; b. Responsibilitas; c. Efektif dan efisien; d. Kepastian hukum.
(2)Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk : a. Penguatan dan peningkatan kinerja BUMD; b. Pertumbuhan perekonomlan daerah; c. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; d. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; 12 BAB III PRINSIP PENYERTAAN MODAL Pasal 3 Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented). BABIV BENTUK PENYERTAAN MODAL DAERAH Pasal 4
(1)Penyertaan Modal Daerah berbentuk uang yang diberikan kepada : a. PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Kolaka; b. Perusahaan Daerah Air Minum Kolaka; c. Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PERUSDA) Kolaka d. Perusahaan Daerah BPR Bahteramas Kolaka
(2)Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 13 BABV BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PasalS
(1)Besarnya Penyertaan Modal Daerah yang diinvestasikan kepada Sadan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1), disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dandianggarkan dalam APBD setiap tahun dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(2)Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan atau pengurangan nilai penyertaan modal daerah sesuai dengan perkembangan kinerja BUMD, setelah terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPRD;
(3)Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. BABVI TATA CARA PENYERTAAN MODAL DAERAH Pasal 6
(1)Penyertaan modal daerah dapat ditujukan untuk membiayai kegiatan peningkatan kinerja atau pengembangan usaha. 14 BAB III PRINSIP PENYERTAAN MODAL