1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka.
2.Pemerintaham Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintaham oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4.Bupati adalah Bupati Kolaka.
5.Kecamatan adalah wilayah keija Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Kolaka.
6.Camat adalah Kepala Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kolaka.
7.Desa adalah Desa dan Desa adat yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang bemenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyaraat, hak asal usxil dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuam Republik Indonesia di Kabupaten Kolaka,
8.Pemerintaham Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepenting^ masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wilayah Kabupaten Kolaka.
9.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa di Kabupaten Kolaka.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuik menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan mel^sanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
11.Pemilihan kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas^ rahasia, jujur, dan adil.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya menipakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Lembaga Kemasyarakatan DP:sa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuaii dengan kebuluhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masy^akat dalam wilayah Kabupatenr Kolaka.
14.Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksan:2ikan tugas teknis pelayanan dan membantu kepalfi Desa sebagai unsur wilayah yang jumlah dan sebutanriya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat Kabupaten Kolaka.
15.Panitia Pemilihan Kabupaten yang selanji jtnya disebut PPK adalah Panitia Pemilihan yang dibe^ntuk Bupati padk tingkat Kabupaten Kolaka dalam nie'^^n^uifung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Kolaka.
16.Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut PPKD adalah Panitia Pemilih an yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan p^^oses Pemilihan Kepala Desa.
17.Calon Kepala Desa adal'^ calon bakal Kepala Desa yang telah diteta^an oleh VPKD pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjp^di Kepala Desa di Kabupaten Kolaka.
18.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbaxiyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
19.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untiak melaksanakan tugas, hak dan kewenangan serta kewajiban Kepala Desa dalam kurung waktu tertentu.
20.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
21.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data DPT pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kemball kebenarannya serta ditambah dengan pemilih barui.
22.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusiin berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
23.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh PPKD sebagai dasar penentuan identitas Pemilih dan jumlah Pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
24.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
25.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh PPKD pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat setempat atau putra Desa.
26.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh PPKD pemilihan baik dari segi administrasi, pengetahuan miaupim kepemimpinan bakal calon.
27.Kampanye adalah suata kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungam.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adal^ rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
29.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
30.Tokoh nlasyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka masyarakat lainnya.
31.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkar^ oleh Kepala Desa.
32.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan stiara.