menetapkan Peruturan Daerah temung Pcrubahan Anggaran Pendaputan clan Bclanja Daerah Kabupatcn Kolaka Tahun Anggaran 2016; TENT ANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KOLAKA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR 7 TAHUN 2016 BUPATIKOLAKA PROVINSISULAWESITENGGARA \ II
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pembangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4421); 8 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah [Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahun Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5040);
10.Undung-Undang Nomor 23 Tahun 20 l 4 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 S Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 11 Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi Pernerintahan (Lcrnbarnn Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5601);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
13.Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kcuangan Sadan Layanan Urnurn (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200'.i Nornor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4502); Ill
14.Peracuran Pernerintah Nornor 55 Tahun 2005 tcntang Dana Perimbangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2005 Nornor 137, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 457:i);
15.Pcraturan Pernerintah Nornor 56 Tahun 2005 tenrang Sistern Inforrnasi Keuangan Daerah (Lernbarun Negara Republik Indonesia T'ahun 2005 Nornor 138. Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik lndonesia r- ornor 4576);
16.Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Dacrah (Leinbai an Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.Peraiuran Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedornan Penyusunan dan pencrapan Standar pclayanan Minimal (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor I 50, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 458ti);
18.Per aturan Pemcrintah Nornor 79 'I'ahun 2005 ientang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyclenggaran Pemerinrahan Dacrah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahun Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
19.Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006 centang Pelaporan Keuangan dan Kinerja I nstansi Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004 tcntang Kedudukan Protokcler dau Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2804 Nomor 4 7, Tarnbahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 I 2), sebagairnana telah diubah beberapakali ierakhir dcngan Peraturan Pemerintah Nornor 21 Tahun 2007 tenrang Perubahan Ketiga Peraruran Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kcdudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 44, Tarnbahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 4709);
21.Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010 teruang Tata Cara Pernberian dan Pernanfaatan lnsentif Peruungutan Pajak Daerah dan Rccribusi Daerah (Lr-rnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 IO Nomor 119, Tam bah an Lcrnbaran Negara Norr.or 5161 ); . I
22.Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123, Tarnbahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.Pcraturan Pernerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
24.Peraturan Pernerimah Nornor 2 Tahun 2012 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25.Pcraturan Pre siden Republik Indonesia Nornor 32 Tahun 2014 Lentang Pengelolaan dan Pernanfaatan Dana Kapitusi Jaminan Kesehatan Nasional, pada Fas ilitas Kesehatan Tingkat Pcrtama Milik Pernerintah [Lernbar an Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
26.Peraturan Presidcn Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
27.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 rentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan ivlenteri Dalarn Ncgeri Nomor .l 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dacrah;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 32 Tahun 2011 tentang Pedornan Pernbcrian Hibah clan Bantuan Sosial yang Bcrsumber dari Anggaran Pendapatan clan Bclanja Daerah sebagairnana tclah diubah beberapakaf terakhir dcngan Pcraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri Nornor 32 Tahun 2011 tcntang Pedornan Pcmbcrian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah;
29.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 64 Tab un 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
30.Peraturan Mcnteri Dalam Ncgcri Nomor 52 Tahun 2015 ten tang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah TA. 2016;
31.Peraturan Mentcri Dalarn Negeri Nornor 80 Tahun 2015 ten tang Pernbentukan Prociuk Hukum Daerah;
32.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 teruang Pokok-Pokok Pengclolaan Dalam Peraruran Dacrah ini yang dimaksud dengan ;
1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupatcn Kolaka
3.Bupati adalah Bupati Kolaka.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kolaka.
5.Sekretaris Daeran adalah Sekreiaris Daerah Kabupaien Kolaka.
6.Sckrctariat Daerah adalah Sekrctariat Daerah Kabupaten Kolaka.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Dacrah Kabupatcn Kolaka scbagai unsur pcnyelenggar.i Pcmerintah Daerah.
8.Satuan Kerja Perangkar Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah pcrangkar daerah pada pcrnerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
9.Satuan Kerja Pengclola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah padu pemerin tah dacrah selaku pengguna anggaran/pengguna oararig, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
10.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersarna Kepala Dacrah .
11.Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerinlah Daerah yang dibahas clan disctujui bersarna olch Perneriniah Daerah clan OPRD, da n ditetapkan dengun Peraturan Daerah.
12.Penerirnaan Daerah adalah uang yang rnasuk ke kas daerah.
13.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
14.Pendapatun Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diaku: sebagai penarnbah nilai kckayaan bersih 1 S. Belanja Dae rah adalah Kewajiban Pemerintah Dacrah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bcrsih.
16.Surplus Anggaran Daerah adalah/selisih lebih antara pendapatan daerah dan bclanja daerah. '! -v