1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka
2.Pemerintah Dacrah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pernerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
3.Bupati adalah Bupati Kolaka
4.Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pernerintahan daerah.
5.Pernerintah Pusat adalah Presiden Rcpublik Indonesia yang memegang kekuasaan pernerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presidcn dan rnenteri sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerrninan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
7.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pcrrnukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sara na, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang Iayak huni.
8.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mernpunyai penunjang kcgiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMANKUMUH. BUPATI KOL.AKA dan Dengan Persctujuan Bersarna DEWAN PER\l/AKILAN RAh'YAT DAER.AH KABUPATEN KOLAKA
9.Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan perrnukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
10.Kawasan pcrmukirnan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan ternpat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
11.Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
12.Permukiman kurnuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
13.Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.
14.Peningkatan kualitas adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
15.Masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai kererbatasan daya beli sehingga pcrlu rnendapat dukungan pemerintah untuk mernperoleh rumah.
16.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyarnan.
17.Sarana adalah fasilitas dalarn lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
18.Utilitas urnurn adalah kelengkapan penunjaug untuk pelayanan lingkungan hunian.
19.Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut !MB adalah perizinan yang diberikan oleh Pernerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mcngubah, mernperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif clan persyaratan teknis yang berlaku.
20.Pelaku pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemcrintah yang melakukan pembangunan perumahan dan perrnukiman.
21.Setiap orang adalah orang perseor.ingan atau badan hukum.
22.Sadan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga ncgara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan perrnukiman. ·3·