1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Kolaka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
3.Bupati adalah Bupati Kolaka.
4.Dinas adalah Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka.
5.Unit Pelaksana Teknis pada Dinas, yang selanjutnya disingkat UPTD, adalah unsur pelaksana tugas teknis Metrologi Legal pada Dinas.
6.Alat-alat Ukur, Takar atau Timbang dan Perlengkapannya, selanjutnya disingkat UTTP, adalah peralatan untuk mengukur, menakar, dan menimbang kuantitas dan/atau kualitas suatu barang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
7.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kualitas dan/atau kuantitas.
8.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
9.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
10.Alat Perlengkapan adsilah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
11.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutxiya disingkat BDKT, adalah barang terbungkus dalam kemasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib diuji kualitas dan/atau kualitasnya.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal; yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan usaha tetap.
13.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
14.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
15.Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan /atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
16.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemamfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah retribusi atas jasa pelayanan tera/tera ulang atas UTTP/BDKT yang diwajibkan sesuai perundang-undangan yang sediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
18.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongan retribusi tertentu.
19.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.
20.Surat Keterangan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.Surat Keterangan Retribusi Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
23.Surat teguran, surat peringatan atau surat lain sejenis adalah surat yang terbitkan oleh Bupati untuk atau memperingatkan Wajib Retribusi untuk melunasi retribusi yang terutang.
24.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Kolaka.
25.Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara pada Dinas yang diberi tugas menera dan tera ulang UTTP/BDKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB 11 NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI