Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN DESA. MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLA.KA dan BUPATIKOLAKA Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 23 tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nornor6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5717);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155).
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka.
6.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah ProvinsiSulawesi Tenggara.
7.Gubemur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
8.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Kolaka yang pembentukannya dibahas bersama antara Bupati dengan DPRDdan ditetapkan oleh Bupati.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah Rencana Keuangan Tahunan Daerah Kabupaten Kolaka yang ditetapkan dengan Perda.
10.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
11.Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
12.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan
13.Desa Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Desa yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Desa baru.
14.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
16.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah. 1 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
18.Badan Pennusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelanggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
19.Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
20.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Pennusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
21.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa.