menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1822);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaram Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); PeraturaxL Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolalaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA dan BUPATI KOLAKA MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2011 Nomor 5) diubah sebagai berikut: A. Ketentuan Pasal 76 dihapus. B. Ketentuan dalam lampiran VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: LAMPIRAN VI: RETRIBUSI PELAYANAIM KEPELABUHANAIM. Q Stmktur dan Besamya tarif Retribusi Kepeiabuhanan,sebagai berikut: Besaran Tarif Jasa Usaha di Terminal Khusus /TUKS Kegiatan bon^car muat di terminal Khusus Rp. 1000/Ton Kegiatan kunjimgan kapal; • Berbendera Indonesia Rp.500.000/hari • BeibendCTa asing US$ ISO/Day Kegiatan kunjungan di Pelabuhan Faiy Rp. 200.000/hari Bagi Traminal Khusus / TUKS yang di sewakan / di kontrakkan pada pihak 15% ke tiga di kenakan biaya Apabila lU>ih dari 7(tujuh) hari akan di kenakan denda 5% Besaran Tarif Jasa Usaha di Pdabuhan Rakvat / PELRA Kegiatan Bongkar muat di dcrmaga Rp.500/ Ton Kegiatan Tambat Kapal di dermaga ; • Berbcndera Indonesia Rp. 10.000/hari • Berbendera Asing US$ 50/ Day Kegiatan Labuh Jangkar di area Pclabuhan Rakyat: n Berbendera Indonesia Rp. 10.000/hari • BerbendCTa Asing US$ 50/Day Bagi Kapai Layar Motor(KLM),Kapal Ikan dan Sejenisiya, dikmakan biaya retribusi masing-masing; • Jasa Tambat Rp.50.000/7 hari • Jasa Labuh Rp.50.000/7 hari • Jasa bon^ar muat Rp. 5.000/Ton Khusus Bagi Kapal GT 01 s/d GT 07 di kenakan biaya tambat sebagai berikut; • GTOl s/dGT02 Rp.2000/ Ix Tambat • GT03s/dGT04 Rp.3000/ Ix Tambat • GT05s/dGT07 Rp.5000 / Ix Tambat Apabila L^ih dari 7(tujuh) hari bertambat/labuh akan dikoiakan denda 5% Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka. Ditetapkan di Kolaka pada tanggal Agustus 2018 BUPATI KOLAKA, TTD AHMAD SAFEI Diundangkan di Kolaka pada tanggali7 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOLAKA TTD POITU MURTOPO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2018 NOMOR 10 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA PROVINSl SULAWESI TENGGARA :(10/90/2018) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM :MINENG NURMANINGSIH NlR 19676207 199902 2 001