Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 17 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannyadalam Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka. Ditetapkan di Kolaka PadaTanggal, 26 Juli 2014 -=. .PUFAT! «KOLA«A. Diundangkan di KolakaPada tanggal, 26 Juli 2014� S,DAERAH ii AT 'OLAKA, 4,jl • Forro iu u RroFo. l - LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2014 NOMOR 11 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA PROVINS! SULTRA NOMOR: 11 TAHUN 2014. 18 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMAI. PENJELASAN UMUM Dalam usaha meningkatkan citra Kabupaten Magelang sebagai kota bersih, indah, tertib, nyaman serta menjamin hak masyarakat dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tetap melindungi kepentinganmasyarakat, maka Pemerintah Daerah perlu menata dan memberdayakan pedagang kaki lima yang melakukan usahanya di wilayah Kabupaten Kolaka. Oleh karena itu untuk mencapai maksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. 19 Pasal 1 Pasal 2Pasal 3Pasal 4Pasal 5Pasal 6Pasal 7Pasal 8 cukup jelas.cukup jelas.cukup jelas.cukup jelas.yang dimaksud musiman dalam pengertianpada pasal ini adalah kegiatan usaha dalamwaktu-waktu tertentu (seperti: pedagang pada musim buahbuahan, pada hari besartertentu).cukup jelas.cukup jelas hurufa cukup jelas. hurufb cukup jelas. hurufc cukup jelas. huruf d cukup jelas.20 II. PASAL DEMI PASAL huruf ehuruf f retribusi antara lain retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi izin pemakaian tanah pengairan dan tanah jalan, dan retribusi pelayanan persampahan / kebersihan.cukup jelas. Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14 Pasal 15 Pasal 16 Pasal 17 huruf e : cukup jelas. cukup jelas.cukup jelas.cukup jelas.cukup jelas.cukup jelas.cukup jelas. hurufgPasal 9Pasal 10 pengosongan tempat usaha dilakukansetelah terdapat lokasi pengganti.cukup jelas.cukup jelas.