(1)
Pemungutan Retribusi dilarang diborongkan.
(2)
Retribusi
dipungut
dengan
menggunakan
SKRD
atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen
lain
yang
dipersamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
7 6.
Pasal
60
dalam
Perda
Nomor
4
Tahun
2011
dihapus ditambahkan
pasal
baru
yang
mengatur
tentang penagihan Retribusi sesuai Undang - Undang
Nomor 38 Tahun 2009 sebagai berikut
:
Pasal 60 a
(1)Penagihan
Retribusi terutang didahului dengan surat teguran
(2)
Pengeluaran
Surat
Tugas/Peringatan/Surat
Lain yang
sejenis
sebagai
awal
tindakan
pelaksanaan penagihan
Retribusi
setelah
3
(tiga)
hari saat jatuh tempo pembayaran.
8 NOMOR REGISTRASI
PERATURAN
DAERAH
KABUPATEN KOLAKA
PROVINSI
SULAWESI
TENGGARA
NOMOR
12 TAHUN
2014 $ Ditetapkan di KolakaZN.e
a.aeao %# ' @, orang
mengetahuinya,
memerintahkan Peraturan
Daerah
ini
dengan dalam
Lembaran
Daerah
Kabupaten Agar
setiap pengundanganpenempatannyaKolaka.Diundangkan di
Kolaka pada,tanggal
5 September 2014 '
B, SEKRET ARIS
DAERAH :
� T! � • KOLAKA, re, H.
POrTU MURTOPo.
" " LEMBARAN
DAERAH
KABUPATEN
KOLAKA TAHUN
2014 NOMOR
12
(3)
Dalam jangka waktu
3
(tiga) hari setelah tanggal hari Surat
Teguran
peringatan/Surat
lain
sejenis,
wajib Retribusi harus melunasi Retribusi Terutang.
(4)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat
(1)
pasal ini dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
7
Pasal 65 Perda Nomor 4 Tahun 2011 disempurnakansehingga tertulis dan terbaca sebagai berikut
: