Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Kabupaten Kolaka; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka; 3. Bupati adalah Bupati Kolaka; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwkilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka; 5. Peraturan Daerah adalah Peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Kolaka dengan persetujuan bersama Kepala Daerah; 6. Dinas adalah Dinas Kabupaten Kolaka; 3 4 7. Lembaga Tekhnis adalah Lembaga Tekhnis Kabupaten Kolaka; 8. Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa Usaha dan Pelayanan yang menyebabkan Barang, fasilitas, atau Kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang Pribadi atau Badan; 9. Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa atau Pemberian Izin Tertentuyang Khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan Orang Pribadi atau Badan; 10. Retribusi Jasa adalah Retribusi atau Jasa yang disediakan atau yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Tujuan kepentingan Kemanfaatan serta dapat dinikmati oleh Orang Pribadi atau Badan; 11. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnyadisingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan Besarnya Jumlah Retribusi yang Terutang; 12. Surat Ketetapan RetribusiDaerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB dalah Surat Keputusan yang menentukan Besarnya JumlahRetribusi yang Terutang, jumlah Kredit Retribusi,Jumlah Kekurangan PembayaranPokok Retribusi, besarnya Sanksi Administrasidan Jumlahyang masih harus dibayar; 13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan 5 Tambahan atas jumlah Retribusi yang telah dibayarkan; 14. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan atau Sanksi Administrasi Biaya dan atau Denda. 15. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerahdan retribusi daerah. 16. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalahserangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidikuntuk mencari serata mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. BAB II NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJI RETRIBUSI