MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKOLAKA dan BUPATIKOLAKA
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/menlhk/setjen/kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
18.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
6.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
7.Bangunan rumah tinggal adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat hunian manusia.
8.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pemanfaatan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
9.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
10.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-Tadalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub- sistem pengelolaan air limbah terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
11.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-Sadalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengelola air limbah domestik di lokasi sumber, yang diselanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkutan ke sub-sistem pengolahan lumpur tinja.
12.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja uang berasal dari sub-sistern pengolahan setempat.
13.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALDadalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik sehingga memenuhi bakumutu yang ditetapkan.
14.Tangki septik individual adalah tempat pengolahan air limbah domestik yang digunakan untuk rumah tangga sendiri tanpa dihubungkan dengan jaringan perpipaan komunal atau terpusat.
15.Sistem Penyedotan Terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program pemerintah daerah.
16.Baku Mutu Air Limbah Domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
17.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik (teknis dan operasional) dan aspek non fisik (peran masyarakat, kelembagaan, legalitas dan pembiayaan).
18.Pelaksanaan Konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
19.Operasi dan pemeliharaan adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
20.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
21.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh penyelenggaraan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
22.Pengolahan Air Limbah Domestik adalah upaya mengolah dengan cara tertentu agar air limbah di maksud memenuhi baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan.
23.Operator air limbah domestik adalah unit yang melaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/ atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik
24.Grey water adalah istilah limbah rumah tangga non kakus yaitu buangan yang berasal dari kamar mandi, dapur (sisa makanan) dan tempat cuci.
25.Black water adalah istilah yang digunakan untuk air limbah yang mengandung kotoran manusia.