1.Bupati adalah Bupati Kolaka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur pemerintah daerah yang selaryutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka.
4.Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang disin^at BP4K adalah unsur Pembantu Kepala Daerah dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka.
5.Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut sistem Penyuluhan adalah rangkaian pengembangan, pengetahuan, keterampilan dan sikap pelaku utama dan pelaku usaha Pertanian, Perikanan dan Kehutanan melalui penyuluhan.
6.Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah proses pembellajaran bagi pelalcu utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
7.Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usahatani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang pengelolaan sumberdaya hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan dengan bantuan teknologi, modal, tenaga keija dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
8.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sitem bisnis perikanan.
9.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkutpaut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan.
10.Pedoman penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut pedoman penyelenggaraan penyuluhan adalah acuan bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penyuluhan.
11.Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, penyuluh kehutanan baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
12.Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat didalam dan disekitar kawasan hutan, petani, pekebun, petemak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan beserta keluarga intinya.
13.Pelaku usaha adalah perorangan warganegara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
14.Penyuluh Swasta adalah Penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
15.Penjoiluh Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
16.Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian adalah Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian selama kurun waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
17.Materi Penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meUputi infortnasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
18.Programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan pen3ailuhan.
19.Materi penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi infbrmasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi dan kelestarian lingkungan.
20.Rencana keija tahunan penyuluh adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa pen3ailuhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaiku usaha. 8
21.Pos penyuluhan desa adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat Desa/Kelurahan yang merupakan unit keija non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
22.Balai Penyuluhan Pertaniam, perikanan dan Kehutanan yang disingkat BP3K adalah lembaga penyuluhan pemerintah ditingkat Kecamatan.
23.Kelompoktani adalah kumpulan pelaku utama yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (Sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
24.Gabungan kelompoktani yang selanjutnya disingkat GAPOKTAN adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung dan bekeijasama untuk meningkatkan skala ekonomi.
25.Latihan dan kunjungan yang selanjutnya disingkat LAKU adalah sistem keija penyuluhan yang menitikberatkan pada pelatihan petugas di BP3K dan kunjungan kepada pelaku utama yang dilakukan secara simultan dalam Imrun waktu dua mingguan.
26.Latihan adalah suatu kegiatan alih pengetahuan dan keterampilan baik berupa teori maupun praktek dari fasilitator ke penyuluh melalui metode partisipatif.
27.Kunjungan adalah kegiatan penyuluh pada kelompoktani di wilayah keijanya yang dilakukan secara teratur, terarah, terukur dan berkelanjutan.
28.Supervisi dimaksudkan untuk meluruskan penyelenggaraan penyuluhan pertanian di kecamatan dan lapangan.
29.Rencana Defmitif Kelompok (RDK) adalah rencana keija usahatani dari kelompoktani untuk satu tahun yang disusun melalui musyawarah yang berisi rincian tentang sumberdaya dan potensi wilayah.sasaran produktifitas, pengorganisasian dan pembagian keija, serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
30.Rencana Defmitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian unituk satu musim/siklus usaha yang disusun Iberdasarkan musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan kelompoktani kepada gabungan kelompoktani atau kelembaga (Penyalur Sarana Produksi dan Perbankan) termasuk perencanaan pupuk bersubsidi.
31.Monitoring dimaksudkan untuk memastikan ketepatan sumberdaya penyuluhan pertanian serta penyelenggaraan penyuluhan sesuai dengan jadwal keitja dan hasil yang ditargetkan dan mengambil tindakan koreksi yang diperlukan bila teijadi penyimpangan dalam proses yang sedang beijalan.
32.Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai efesiensi, efektifitas dan dampak dtari suatu ke^atan penyuluhan pertanian sesuai dengan tujuan yang diharapkan dan dilaksanakan secara sistematis dan objektif.