menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Sumberdaya Manusia Melalui Pendidikan. masyarakat dan meningkatkan kualitas manusia agar menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya pengembangan sumberdaya manusia melalui jalur pendidikan; upaya kehidupanmencerdaskandalama. bahwaMenimbang BUPATI KOLAKA, KABUPATENKOLAKA PROVINS! SULAWESI TENGGARA PERATURANDAERAH KABUPATENKOLAKA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENGEMBANGANSUMBERDAYAMANUSIAMELALUIPENDIDIKAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Neagara Republik Inbdonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Inbdonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 20 ffiili.tm~003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
12.Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan dan Penutupan Program Studi Di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 58).
9.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4537);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4.Bupati adalah Bupati Kolaka.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
9.Masyarakat adalah siswa/ pelajar dan mahasiswa berprestasi yang melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi yang kualitas dan kualifikasi pendidikannya dibutuhkan oleh daerah. Dalam Peraturan Daerah ini, yang dirnaksud dengan :
1.Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2.Daerah adalah Kabupaten Kolaka.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.