menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; BUPATI KOLAKA, DENGAN RAHMAT TUMAN YANG MAMA ESA TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR ~ TAHUN 2017 KABUPATEN KOLAKA PROVINSI SULAWESI TENGGARA ·,. !...... , Dalam Peraturan Daerah ini dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Kolaka.
6.Camat adalah Perangkat Daerah. Pasall BABI KETENTUAN UMUM :PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. Menetapkan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA dan BUPATIKOLAKA MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perauran Peerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor5); 1·-·"
(1)Susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari :
a.kepala desa;
b.perangkat desa
(2)Perangkat desa berkedudukan sebagai un sur pembantu KepalaDesa.
(3)Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terdiri dari:
a.sekretariat desa
b.pelaksana kewilayahan;dan
c.pelaksana teknis. Pasa12 BABII STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
7.Desa adalah Desa dan Desa adat yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyaraat, hak asal usul darr/atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
9.Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.KepalaDesa adalah KepalaDesa setempat dalam wilayahDaerah.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelanggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.LembagaKemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuar dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
13.Perangkat Desa adalah un sur stafyang membantu KepalaDesa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan un sur kewilayahan.
14.Wilayah atau Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan pelaksanaan penyelenggaraanPemerintahan Desa.
15.Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
(1)Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2)Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga)seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, atau paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
(3)Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh KepalaSeksi. PasalS
(1)Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2)Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa.
(3)Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(4)Pelaksana Kewilayahandilaksanakan oleh KepalaDusun. Pasa14
(1)Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu unsur staf sekretariat, yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(2)Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga)bidang urusan.
(3)Bidangurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terdiri atas:
a.bidang urusan tata usaha dan umum;
b.bidang urusan keuangan; dan/ atau
c.bidang urusan perencanaan.