1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka. MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI Menetapkan dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENKOLAKA Dengan Persetujuan Bersama
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
14.Ruang lalu lintas adalah suatu ruang gerak sarana transportasi yang dilengkapi dengan fasilitas untuk mendukung keselamatan dan kelancaran transportasi.
13.Jaringan prasarana transportasi adalah serangkaian simpul yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan.
12.Jaringan pelayanan transportasi adalah susunan rute-rute pelayanan transportasi yang membentuk satu kesatuan hubungan.
11.Pelayanan transportasi adalah jasa yang dihasilkan oleh penyedia jasa transportasi untuk memenuhi kebutuhan penggunajasa transportasi.
10.Sarana transportasi adalah sarana yang dimanfaatkan untuk pemindahan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya berupa kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor
9.Penyelenggaraan Transportasi adalah semua yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan untuk dimanfaatkan dalam pemindahan orang atau barang dari satu ternpat ke tempat yang lainnya dengan menggunakan sarana transportasi.
8.Rencana Induk Transportasi adalah dokumen yang memuat perencanaan, pengaturan, pembangunan, pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman 4 (empat) yang terdiri dari sarana dan prasarana yang saling berinteraksi membentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan atau barang, yang terus berkembang secara dinamis.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka.
6.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRDdalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
23.Bangunan pelengkap jalan adalah jembatan, terowongan, ponton, lintas atas, lintas bawah, tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi jalan yang dibangun sesuai dengan persyaratan teknis.
22.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah.
21.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
20.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas jalan, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi rambu, marka, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan;
19.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan / a tau ruang kegiatan yang saling terh u bungkan un tuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
18.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. 1 7. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
16.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutanjalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
15.Simpul transportasi adalah suatu tempat yang berfungsi untuk kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang, membongkar dan memuat barang, mengatur perjalanan serta tempat perpindahan intramoda dan antarmoda yang berupa terminal.
34.Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
33.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
32.Subsidi adalah bantuan biaya pengoperasian untuk angkutan penumpang urnum dengan tarif kelas ekonornipada trayek tertentu yang secara finansial belum menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis.
31.Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus umum yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwual atau tidak berjadwual.
30.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
29.Rencana Umum Jaringan Trayek adalah dokumen yang memuat rencana jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor dalam satu kesatuan jaringan.
28.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
27.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau ditarik oleh hewan.
26.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin.
25.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
24.Jalan um urn adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas um urn.
43.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
42.Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan dijalan.
41.Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
40.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/ a tau lingkungan.
39.Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/ a tau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/ atau rasa takut dalam berlalu lintas.
38.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
37.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
36.Ram bu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lam bang, huruf, angka, kalimat, dan/ a tau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
35.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
52.Badan Usaha adalah Sadan Usaha MilikNegara, Badan Usaha MilikDaerah, Perseroan Terbatas, atau Koperasi.
51.Daerah Lingkungan Kepentingan adalah wilayah di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan terminal atau terminal khusus.
50.Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah pada terminal atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan terminal atau terminal khusus.
49.Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat kepadatan tertentu.
48.Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai NegeriSipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
47.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
46.Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
45.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
44.Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat Forum, adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan. Penyelenggaraan transportasi memperhatikan asas: