MEMUTUSKAN: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PENANGGULANGANKEMISKINAN Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENKOLAKA dan BUPATIKOLAKA
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); ' I )
6.Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat;
7.Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial;
8.Pemberdayaan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya;
9.Jaminan sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak;
10.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/ a tau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar;
11.Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKKSadalah lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan, konseling, konsultasi pemberian atau penyebarluasan informasi, penjangkauan dan pemberdayaan bagi keluarga secara proposional termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang dibutuhkan oleh keluarga;
12.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah orgarusasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
13.Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang selanjutnya disingkat LKSA adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang didirikan menurut ketentuan hukum yang sah dari negara dimana organisasi sosial atau perkumpulan sosial itu didirikan, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia. -', '
14.Badan usaha adalah organisasi yang bergerak di bidang usaha, industri atau produk barang atau jasa serta badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta/ atau wirausahawan beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial.
15.Pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/ atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
16.Tenaga kesejahteraan sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas- tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/ atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
17.Relawan sosial adalah seseorang dan/ atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
18.Penyuluh sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki olek Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
19.Partisi pasi masyarakat adalah peran serta warga masyarakat organisasi perseorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan/ a tau kemasyarakatan untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
20.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial; •' .. " .. . BABII KEBIJAKANPENYELENGGARAANKESEJAHTERAANSOSIAL