1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kolaka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
7.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang akan ditempuh berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
8.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang lebih tinggi.
9.Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan oleh Daerah untuk memberikan dukungan bagi masyarakat Daerah dalam melanjutkan pendidikan yang setinggi- tingginya.
10.Beasiswa Pendidikan selanjutnya disebut Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada seseorang berupa biaya melanjutkan pendidikan dengan persyaratan khusus dan waktu yang ditentukan.
11.Bantuan Pendidikein adalah sumber daya keuangan yang disediakan oleh Daerah untuk memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dalammenyelesaikan pendidikan.
12.Prestasi adalah hasil yang dicapai oleh peserta didik dalam bidang pendidikan, keagamaan, seni, olahraga dan sains yang dituliskan dalam bentuk simbol, angka atau huruf dan kalimat yang bisa menunjukan hasil yang telah dicapai oleh setiap peserta didik.
13.Keluarga tidak mampu adalah penduduk yang secara taraf ekonomi berada pada garis kemiskinan dengan tingkat pendapatan yang rendah.
14.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yangbekerja pada instansi Pemerintah.
15.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah an.
16.Tugas Belajar dan adalah penugasan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh Daerah.
17.Institusi atau Lembaga Pendidikan adalah Institusi Perguruan yang dapat menerima Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan dari Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan dan kemampuan Daerah dan persyaratan yang diatur oleh peraturan peundangan.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.