DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 54 Tahun 2018

Nomor
54
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

RAD TPB/SDGs Kabupaten Kolaka dimaksudkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh Pelaku Pembangunan dalam mewujudkan pencapaian target dan indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Kolaka. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan {TPB) / Sustainable Development Goals (SDGs) berisi 17 (Tujuh Belas) Tujuan yang meliputi: 1. Tanpa Kemiskinan; 2. Tanpa Kelaparan; 3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera; 4. Pendidikan Berkualitas; 5. Kesetaraan Gender; 6. Air Bersih dan Sanitasi Layak; 7. Energi Bersih dan Teijangkau; 8. Pekeijaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; 9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur; 10. Berkurangnya Kesenjangan; 11. Kota dan Permukiman Yang Berkelanjutan; 12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung Jawab; 13. Penanganan Perubahan Iklim; 14. Ekosistem Lautan; 15. Ekosistem Daratan; 16. Perdamaian, Keaddan dan Kelembagaan Yang Tangguh; 17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD TPB/SDGs. Tata Cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD TPB/SDGs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangundangsin.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…