Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 54 Tahun 2018
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
RAD TPB/SDGs Kabupaten Kolaka dimaksudkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh Pelaku Pembangunan dalam mewujudkan pencapaian target dan indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Kolaka. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan {TPB) / Sustainable Development Goals (SDGs) berisi 17 (Tujuh Belas) Tujuan yang meliputi: 1. Tanpa Kemiskinan; 2. Tanpa Kelaparan; 3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera; 4. Pendidikan Berkualitas; 5. Kesetaraan Gender; 6. Air Bersih dan Sanitasi Layak; 7. Energi Bersih dan Teijangkau; 8. Pekeijaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; 9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur; 10. Berkurangnya Kesenjangan; 11. Kota dan Permukiman Yang Berkelanjutan; 12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung Jawab; 13. Penanganan Perubahan Iklim; 14. Ekosistem Lautan; 15. Ekosistem Daratan; 16. Perdamaian, Keaddan dan Kelembagaan Yang Tangguh; 17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD TPB/SDGs. Tata Cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD TPB/SDGs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangundangsin.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…