1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Kolaka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kolaka.
3.Bupati adalah Bupati Kolaka.
4.Dinas adalah organisasi pemeintahan yang membidangi urusan Usaha Mikro.
5.Dinas/Badan/Kantor adalah Dinas/Badan/Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang mempunyai tugas untuk mengembangkan Usaha Mikro pada kawasan Industri alam sektor kegiatannya.
6.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
7.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
8.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
9.Hak Atas Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HAKI adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara pada pemilik Kekayaan Intelektual dalam kurun waktu tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
10.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 11.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Kabupaten, untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang- undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. 12.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 13.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Provinsi, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 14.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Lembaga Penjamin Kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
15.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro. 16.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh Pelaku Usaha. 17.Pelaku Usaha adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan mikro, usaha kecil dan menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat. IS.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka. 19.Kelompok Usaha Mikro adalah kelompok wirausaha pemula yang berada pada tingkatan penumbuhan. 20.Sentra Usaha Mikro adalah kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya yang sama. 21.Klaster adalah aglomerasi perusahaan yang membentuk kerjasama strategis dan komplementer serta memiliki hubungan yang intensif. 22.1ndustri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahanbaku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi. 23.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Kawasan Industri. 24.Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 25.Jejaring Usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam Industri sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama. 26.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.