Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 40 dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebu-dayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA BUPATIKOLAKA PROVINS! SULAWESI TENGGARA PERATURAN DAERAH KABUPATENKOLAKA NOMOR l, TAHUN 2025 TENTANG PERLINDUNGAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN l_ •
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran. Negara Nomor 1822)
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 l);
4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); Mengingat Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
(1)Daerah adalah Kabupaten Kolaka.
(2)Bupati adalah Bupati Kolaka.
(3)Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mermmpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(4)Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(5)Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat LKBH adalah satuan pelaksana kegiatan pada Organisasi Profesi Guru di bidang pendampingan dan bantuan hukum bagi Guru.
(6)Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan meng- evaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(7)Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN KOLAKA dan BUPATIKOLAKA