1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
3.Bupati adalah Kabupaten Kolaka.
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka.
5.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten KoIaJca.
6.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang dimiliki oleh investor yang mempunyai nilai ekonomis.
7.Investasi adalah segala bentuk menanam modal baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Daerah.
8.Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.
9.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang/pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khsusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan perseorangan atau Badan.
11.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan Investasi Daerah.
12.Pemberian Kemudahan adalah penyedian fasilitas non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan Investasi dan untuk meningkatkan Investasi Daerah.
13.Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang ataupelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau Badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
15.Usaha Kecil adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
16.Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
17.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memnuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
18.Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada penaneim modal untuk merealisasikan kegiatan penanaman modalnya dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
19.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan atas pelaksanaan Investasi serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran/penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah Kegiatan penyelenggaraan perizinan dan Non Perizinan yang dimulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
21.Tim Verifikasi Penilaian Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang selanjutnya disebut Tim Verifikasi adalah Tim verifikasi penilaian pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.