menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil di Kabupaten Kolaka; BUPATI KOLAKA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN KOLAKA BUPATI KOLAKA PROVINSISULAWESITENGGARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG 1 7 Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. B. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2007 Nomor 9) diubah sebagai berikut : A. Ketentuan Pasal 1 angka 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasall PERATURANDAERAH TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUKDAN PENCATATANSIPIL DI KABUPATEN KOLAKA. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENKOLAKA dan BUPATIKOLAKA Dengan Persetujuan Bersama Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolalaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pememfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 0207 199902 2 001 URMANINGSIH -- NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA PROVINS! SULAWESI ,TENGGARA: 7 /57 /2017 POITU MURTOPO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2017 NOMOR B TTD SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOLAKA Diundangkan di Kolaka pada tanggal ao Arl.u.rrus 2,0/7 AHMAD SAFE! " ,,•. '11 ., ,). TTD BUPATI KOLAKA, Ditetapkan di Kolaka pada tanggal .3o ku.cru.r j,0/7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka.