1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5650);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6057;
6.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka; Menetapkan : Mengingat
3.Bupati aclalah Bupati Kolaka.
4.Uang Representassi aclalah uang yang cliberikan setiap bulan kepacla Pimpinan clan Anggota DPRD sehubungan clengan kecluclukannya sebagai Pimpinan clan Anggota DPRD.
5.Tunjangan Keluarga clan tunjangan beras aclalah uang yang cliberikan setiap bulan kepacla Pimpinan clan anggota DPRD sehubungan dengan keduclukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
6.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiapa bulan kepada pimpinan dan Anggota DPRDdalam menghacliri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
7.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan clan anggota DPRD karena kedudukannya sebagai, wakil Ketua dan anggota DPRD.
8.Tunjangan Alat Kelengkapan dan alat Kelengkapan lain diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kwedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Baclan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
9.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan Anggota DPRD untuk peningkatan kinerja.
10.Tunjangan Reses adalah uang yang cliberikan setiap melaksanakan Reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
11.Tunjangan Kesejahteraan aclalah tunjangan yang disediakan bagi pimpinan dan anggota DPRD berupa tunjangan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah Negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga dan tunjangan transportasi.
12.Uang jasa pengabdian aclalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD bila meninggal clunia atau mengakhiri masa baktinya. ( 1) Uang Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan Anggota DPRD;