Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Ditetapkan di Lasusua pada tanggal i!) t£prWAri 2018 BUPATI KOLAKA UTARA, H. NUR RAHMAN UMAR Diundangkan di Lasusua pada tanggal lel 'f~r~cd' \ 2018 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2017 NOMOR .1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH : (1/10/2018) 6 PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENKOLAKAUTARA NOMOR TAHUN2018 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN2017-2022 I. UMUM Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 tahun mendatang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada setiap tahun anggaran. Selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Kolaka Utara. Berdasarkan pertirobangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022. II. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.