1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Utara.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah yang dipimpin oleh camat.
6.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. 4
12.Dusun adalah bagian dari wilayah Desa yang merupakan lingkungan kerja Pemerintahan Desa.
13.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
14.Unsur Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut dengan unsur masyarakat adalah bagian dari masyarakat Desa yang meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan pelindungan anak, kelompok masyarakat miskin dan kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi budaya masyarakat Desa.
15.Pengangkatan adalah proses pengisian Perangkat Desa melalui tahapan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa.
16.Pengisian Perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa oleh Tim Pengisian Perangkat Desa. 17.Tim Pengisian Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim Pengisian adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan penjaringan dan penyanngan Calon Perangkat Desa.
18.Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah penduduk Desa yang mendaftarkan diri dalam penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa.
19.Calon Perangkat Desa adalah Calon yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Tim sebagai Calon Perangkat Desa.
20.Penjaringan adalah kegiatan Tim Pengisian Perangkat Desa yang meliputi penentuan persyaratan, pengumuman, pendaftaran, dan penetapan Calon Perangkat Desa.
21.Penyaringan adalah kegiatan Tim Pengisian Perangkat Desa berupa pelaksanaan seleksi kemampuan Calon Perangkat 5 Desa dan penetapan Calon Perangkat Desa yang lulus dengan nilai terbaik.
22.Seleksi adalah kegiatan Tim Pengisian Perangkat Desa untuk menyeleksi kemampuan Calon Perangkat Desa guna menentukan urutan (ranking) kemampuan Calon Perangkat Desa.
23.Pemberhentian adalah pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24.Hari adalah hari kerja. BABII MAKSUDDANTUJUAN Pasal 2
(1)Maksud dari Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
(2)Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:
a.mendukung kelancaran dan ketertiban proses pengangkatan hingga pemberhentian Perangkat Desa; dan
b.mendukung transparansi, independensi dan akuntabilitas proses pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. BABIII KEKOSONGANJABATANPERANGKATDESA Pasal 3
(1)Kekosongan jabatan Perangkat Desa terjadi apabila Perangkat Desa berhenti atau diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa.
(2)Kepala Desa melaporkan secara tertulis kekosongan jabatan Perangkat Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal kekosongan 6 jabatan Perangkat Desa dan tembusannya disampaikan kepada BPD.
(3)Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan. BABIV TIMPENGISIAN Pasal 4
(1)Untuk pengangkatan Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Tim Pengisian paling lambat 1 (satu) bulan setelah kekosongan jabatan Perangkat Desa.
(2)Tim Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (I) berasal dari unsur Perangkat Desa, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan unsur masyarakat yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(3)Susunan Tim Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) terdiri dari :
a.seorang ketua yang berasal dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b.seorang sekretaris yang berasal dari unsur Perangkat Desa; dan
c.paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari unsur masyarakat.
(4)Guna mendukung kelancaran pelaksanaan pengisian Perangkat Desa, Bupati dapat memberikan fasilitasi dan bimbingan teknis kepada Tim Pengisian.