menetapkan Peraturan Daerah tentang Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); 1
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ten tang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864));
11.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);). 2 Dalam Pera ran Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.alah Kabupaten Kolaka Utara;
2.Pemerint Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelen ara Pemerintahan Daerah;
3.Kepala aerah adalah Bupati Kolaka Utara dan Zatau yang sedang menjaba atau pelaksana tugas Bupati Kolaka Utara;
4.Dewan P rwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah adalah Dewan P rwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara sebagai unsur penyelen ara Pemerintahan Daerah;
5.Instansi emerintah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berada di lingkung Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
6.Beasiswa adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada mahasiswa yang be ujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempu ;
7.Beasiswa Berprestasi adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa sebagai ntuk penghargaan atas keunggulan akademik yang dimilikinya;
8.Beasiswa Tidak Mampu adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasis a yang secara ekonomi kurang mampu untuk membantu pembiay an pendidikan;
9.Mahasis a adalah mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Kolaka Utara yang sah terdaftar pada Perguruan Tinggi dan telah memenuhi persyaratan sebagai nerima beasiswa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
10.Non Ap atur Sipil Negara Daerah Kolaka Utara adalah mahasiswa yang berasal ani atau bekerja di luar lingkup Instansi Pemerintah Kabupaten Kolaka U ara, meliputi: Anggota DPRD, Lembaga Swasta, dan Masyarakat Umum. Tinggi adalah Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta tukan oleh Pemerintah Daerah. Menetapka 11. Dengan Persetujuan Bersama EWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKOLAKAUTARA dan BUPATIKOLAKAUTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG BEASISWA BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA TIDAK MAMPU