menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan lndustri Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022-2042;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawasi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); BUPATI KOLAKAUTARA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKAUTARA NOMOR .3.. TAHUN 2022 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN KOLAKAUTARA TAHUN 2022-2042 BUPATI KOLAKA UTARA PROVINS! SULAWESI TENGGARA Mengingat Menimbang I J
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
4.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671); I I
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M- IND/PER/ 12/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1917);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan lndustri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 153);
11.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005- 2025 (Lembaran Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 4);
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Ren can a Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019-2039 (Lembaran Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 15);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 1'ahun 2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6);