1.Bupati adalah Bupati Kolaka Utara,
2.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka U tara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kolaka Utara yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati clan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklirn, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
7.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
8.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya disingkat LP28 adalah bidang
16.Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu.
17.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan LP2B dan/ atau hamparan LCP2B serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
18.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk
10.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LCP28 adaJah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang.
11.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
12.Kawasan adalah wi1ayah yang memiliki fungsi utama lindung atau buclidaya.
13.Kesesuaian lahan adalah tingkat kecocokan atau nilai kesesuaian lahan tersebut ditentukan oleh kecocokan antara persyaratan tumbuh/hidup komoditas yang bersangkutan dengan kualitas, karakteristik lahan yang mencakup aspek iklim, tanah, dan terrain (topografi, lereng dan elevasi).
14.Laban Kering adalah lahan pertanian yang sumber utama pengairannya berasal dari air hujan.
15.Laban Marginal adalah lahan yang rniskin unsur hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur / karst dan tanah Scanned with Camscanner mengelola lahan dan agroekosistem pada komoditas tanaman pangan dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
19.Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya rnasyarakat, untuk rnewujudkan Status Gizi yang baik agar dapat hid up sehat, aktif, dan prod uktif secara berkelanju tan.
20.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalarn negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang marnpu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup di tingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
21.Kedaulatan Pangan adalah hak Negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk rnenentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
22.Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga Negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di LP28.
23.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi w 5 - konsumsi manusia.
24.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk hukum maupun bukan badan hukum.
25.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
26.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
27.Konservasi tanah dan air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya lahan dan air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan/atau kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
28.Rencana Tata Ruang Wilayah adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Nasional.
29.Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ a tau tidak dipelihara.
30.Terpadu adalah rangkaian menyatukan, menghubungkan/mengkaitkan sehingga tidak berdiri sendiri-sendiri atau terpisah-pisah.
31.Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk inforrnasi, penyampaian produk infox masi dan penggunaan informasi yang terkait satu sama lain, serta Scanned with CamScanner