menetapkan Peraturan Daerah tentang Ganti Rugi Bagi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. I I 1. I I 2. I I I 3. I I Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2016); 1
4.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 366);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696); 2 Menetar
11.Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 366);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1120); Dengan Persetujuan Bersama EWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKOLAKAUTARA dan BUPATIKOLAKAUTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG GANTI RUGI BAGI PENGADAANTANAHUNTUKKEPENTINGANUMUM BABI KETENTUANUMUM Pasa11 Dalam Per turan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daen adalah Kabupaten Kolaka Utara;
2.Pemeri tah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyel nggara Pemerintahan Daerah;
3.Kep~la Daerah adalah Bupati Kolaka Utara dan /atau yang sedang menja at atau pelaksana tugas Bupati Kolaka Utara;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara sebagai unsur enyelenggara pemerintahan daerah;
5.Lembas a Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indone ia, Lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemeri tahan di bidang pertanahan;
6.Penga aan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memb ri ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak;
7.Pihak ang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek penga aan tanah; 3 8 G . I . . .anti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil terhadap kerugian pihak ~ang berhak baik bersifat fisik dan jatau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanarnan, danja9~ benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat membetjikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial efonomi sebelum terkena pengadaan tanah;
9.Kepe~tifgan ~m~m adalah kepenti.ngan bangsa, negara, dan masyarakat yang narua diwujudkan oleh pemenntah dan digunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat; 10.0bjek Itengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, tangu nan , tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya fang dapat dinilai;
11.Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada Negara melalui Lembaga Pertanahan;
12.Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UndanglUndang Nomor 5 Tahun 1960 ten tang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang;
13.Pemegarig Hak Atas Tanah adalah orang atau bad an hukum yang mempuTai hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria, termasuk bangunan, tanaman dan atau benda-benda lainnya yang terkait dengan trnah yang bersangkutan;
14.Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan Penilaian secara independen dan profes~iopal yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangah dan telah mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasionall untuk menghitung nilaijharga objek pengadaan tanah;
15.Ganti rugi tanam tumbuh adalah penggantian atas nilai tanaman yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah; I
16.Tanah UJlayat adalah tanah masyarakat hukum adat yang tidak mengandung unsur pemilikan perseorangan;
17.Nilai JUf Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bila~ana tidak terdapat tr~nsak~i jual beli, N~OP diten~u~an melalui perbandingan harga dengan objek lam yang sejerus, atau nilai perolehan baru, atap NJOP pengganti; .
18.Kelas Ta.tjlah adalah pen~olongan tanah berda~arkan ~e.dekatan dengan fasilitas umum seperti jalan utama, ketersediaan utilitas kota, serta sarana dAn prasarana pelayanan umum lainnya;
19.Utilitas !<lotaadalah ketersedian saran a dan prasarana perkotaan seperti Listrik, Air Bersih dan Telepon. I BAB II PENGADAANTANAH I ~~2 .
(1)Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum ol~h Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan carapelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
(2)Pengadaar tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh Pihak-Pihrk yang bersangkutan; 4 Pasal 3
(1)Pemerintah danjatau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum;
(2)Pemerintah dan jatau Pemerintah pendanaan untuk Kepentingan Umum. Daerah menjarnm tlrsedianya Pasal 4 Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pad a saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah =Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah emperoleh kekuatan hukum tetap. PasalS I
(1)Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diSelenggarak L- sesuai ketentuan Perundang-undangan yang beriaku; il
(2)Teknis pelaksanaan penyelenggaraan Pengadaan Tanah diatur Iebih lanjut dengan Peraturan Bupati. I Pasal 6
(1)Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) digunakan untuk pembangunan : j
a.pertahanan dan keamanan nasional;
b.jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stas un kereta api,dan fasilitas operasi kereta api;
c.waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minu r saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lain a;
d.pelabuhan, Bandar udara, dan terminal;
e.infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f.pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
g.jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
h.temp at pembuangan dan pengolahan sampah;
i.rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
j.fasilitas keselamatan umum;
k.tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah; r
1.fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau PUbl. ;
m.eagar alam dan eagar budaya;
n.kantor PemerintahjPemerintah Daerab /Desa;
o.penataan permukiman kumuh perkotaan darr/atau ~onsolidasi tanah,serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilar rendah dengan status sewa;
p.prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
q.prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan J
r.pasar umum dan lapangan parkir umum.
(2)Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dim sud pada ayat (1) diatas wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
(3)Dalam hal instansi yang memerlukan pengadaan tan~ untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Usaha Milik Negara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha Mi1ik Negara; 5
(4)Perubahan jenis kegiatan pengadaan tanah bagi ~elaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yahg berlaku, dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. BABIII PENILAIANGANTIKERUGIAN