1.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara;
2.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata;
3.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitasi serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, Pemerintah Kabupaten;
4.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Kabupaten , dan Pengusaha;
5.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisata Kabupaten yang selanjutnya disebut dengan RIPPARKAB adalah dokumen perencanaan pembangunan Kepariwisataan Kabupaten untuk periode 15 (lima belas) tahun;
6.Kabupaten tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang 4 di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisata;
7.Perwilayahan pembangunan kepariwisata Kabupaten adalah hasil pewilayahan pembangunan kepariwisata yang diwujudkan dalam bentuk kawasan Pariwisata Kabupaten, kawasan pengembangan Pariwisata Kabupaten, dan kawasan strategis Pariwisata Kabupaten;
8.Kawasan Pariwisata Kabupaten adalah kawasan Pariwisata yang merupakan keterpaduan sistemik antar kawasan pengembangan Pariwisata dalam skala Kabupaten;
9.Kawasan pengembangan Pariwisata Kabupaten adalah kawasan geografis di dalam destinasi Pariwisata yang memilikitema tertentu, dengan komponen daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisata;
10.Kawasan strategis Pariwisata Kabupaten adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan;
11.Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan kepariwisata dapat berjalan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan wisatawan memenuhi kebutuhannya;
12.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisata;
13.Pemasaran adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisata dan seluruh pemangku kepentingannya;
14.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata;
15.Kelembagaan kepariwisata adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintah Kabupaten , swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisata;
16.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata;
17.MICE (Meeting, Incentive, Conference, and Exhibition) adalah usaha Pariwisata yang bergerak di bidang jasa 5 pelayanan dalam penyelenggaraan rapat, perjalanan insentif, konfrensi, dan pameran;
18.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupakeanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan;
19.Standardisasi kepariwisata adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang kepariwisata;
20.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja Pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
21.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk Pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisata;
22.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan;
23.Kabupaten adalah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Kolaka Utara;
24.Pemerintah Kabupaten adalah Gubernur dan Bupati atau perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten.