1.Daerah adalah Ka bu paten Kolaka Utara.
2.Pemerin tah Daerah adalah Pemerin tab Kabu paten Kolaka U tara.
3.Bupati adalah Bupati Kolaka Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selajutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
5.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pariwisata Daerah.
6.Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara • •Menetapkan MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN KOLAKAUTARA dan BUPATI KABUPATEN KOLAKAUTARA telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
17.Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.26/UM.001/MKP/2010 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata Melalui Desa Wisata;
18.Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendafta.ran Usaha Pariwisata.
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444); Scanned with Carnscanner sukarela serta bersifat sementara untuk menikrnati objek dan daya tarik wisata.
7.Desa Wisata adalah suatu wilayah dengan luasan terten tu dan memiliki potensi keunikan daya tarik wisata yang khas dengan komunitas masyarakatnya yang mampu menciptakan perpaduan berbagai daya tarik wisata dan fasilitas pendukungnya untuk menarik kunjungan wisatawan.
8.Pengelola Desa Wisata adalah Kelompok masyarakat/Kelompok Sadar Wisata [Pokdarwis] atau lembaga masyarakat setempat/Pemerintah Daerah/Badan Usaha/Pemerintah Desa/Pihak Ketiga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pihak yang bertanggungjawab mengelola Desa Wisata.
9.Usaha Unggulan Wisata adalah usaha utama yang menyediakan barang/jasa pemenuhan kebutuhan wisatawan yang mendukung kegiatan kepariwisataan di Desa Wisata.
10.Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata.
11.Wisata Desa adalah kegiatan perjalanan seseorang atau sekelompok kecil wisatawan atau traveler, tinggal dalam atau dekat dengan suasana tradisional di kawasan desa, menikmati daya tarik desa wisata, belajar tentang kehidupan pedesaan serta lingkungan setempat.
12.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
13.Pariwisata Desa adalah bentuk pariwisata alternatif yang mencakup berbagai macam kegiatan wisata desa dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat seternpat, mau pun pengu saha mi tra desa wisata.
14.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
15.Daya Tarik Wisata Desa adalah segaJa sesuatu yang memiliki keunikan, otentik, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, tradisi, peninggalan sejarah, gaya hidup, kualitas hidup masyarakat setempat dan hasil buatan manusia di kawasan desa wisata yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
16.Destinasi Desa Wisata adalah kawasan wisata desa yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata desa, fasilitas umurn, fasilitas pariwisata desa, -4~ Scanned with CamScanner • •