menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan budaya dan Adat Istiadat di Kabupaten Kolaka Utara. Mengingat: BUPATIKOLAKAUTARA PROVINSISULAWESITENGGARA PERATURANDAERAHKABUPATENKOLAKAUTARA NOMOR 5 TAHUN2019 TENTANG PERLINDUNGANBUDAYADANADATISTIADAT DI KABUPATEN KOLAKA UTARA DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA
1.Pasa118 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 1 4. Und~?-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendldl~an Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah~n 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembent~kan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakato~I, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); 5. 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional ten~g Hak~ Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lewl1tlrmi. N~1:;clN::I. Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indoncoia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774); 7.
8.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik IndoneeiCil Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 141, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5060);
10.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tan g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peru bah an Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenta~g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2 Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2014 tel tang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia rahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negarl Republik Indonesia Nomor 5599); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 104, Tarn bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); Peraturan Presiden Nornor 78 Tahun 200 tentang Pengesahan Convention For The Safegardi g Of The Ingtangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda), lLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 11); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; Peraturan Bersarna Menteri Dalam Negeri ~Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 'ranun 2009 dan Nornor 40 Tahun 2009 tentang Pedornan elestarian Kebudayaan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudaya Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T un 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerrih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor ~036). MEMUTUSKAN: I PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN ~UDAYA DAN ADAT ISTIADATDI KABUPATENKOLAKAUTARA 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOLAKAUTARA dan BUPATI KOLAKAUTARA Menetapkan: BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 3
1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Utara;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Kepala Daerah adalah Bupati Kolaka Utara dan.Zatau yang sedang menjabat atau pelaksana tugas Bupati Kolaka Utara: I
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Ut4ra sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Instansi Pemerintah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara:
6.Perlindungan adalah upaya pencegahan dan ~enanggulang). terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau epunahan kebudayaan dan adat istiadat yang berupa gagasan, perilaku, an karya budaya termasuk harkat dan marta bat serta hak budaya yang d akibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam;
7.Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan ha~il ~l:l manusia darr/atau kelompok manusia yang dikembangkan melcilui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya yang berfUng~i sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bern gara;
8.Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlem aga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfurigei mc'WUjudkan nr'lru oooic:t.1 budaya ke dalam kehidupan sehari-hari;
9.Kebudayaan Daerah adalah kebudayaan di Kolaka Utara dan kebudayaan baru yang timbul akibat interaksi antar kebudayaan untuk ehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan jati diri dan nilai-ni ai luhur masyarakat Kolaka Utara;
10.Unsur Kebudayaan adalah bagian dari suatu sistem kebudaya dengan sifat yang berbeda-beda yang terkait satu sarna lain dan membe tuk satu kesatuan;
11.Pengelolaan Kebudayaan adalah upaya pelestarian kebudasan yang dilakukan melalui perencanaan, penyelenggaraan, pengemb gan dan evaluasi untuk tujuan kemajuan peradaban dan kes iahteraan masyarakat;
12.Pelestarian adalah upaya dinamis yang meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan;
13.Pengembangan adalah upaya dalam berkarya, memungkinkan ttjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa p rubahan, penambahan, atau penggantian sesuai tata dan norma yang ber ku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya; ,
14.Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya budaya dan adat istiadat untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, teknologi, ilmu pengetahuan dan kebudayaan itu sendiri:
15.Hak Berkebudayaan adalah hak yang secara kodrati melekat kepada setiap orang sebagai manusia yang berbudaya;
16.Multikulturalisme adalah orientasi darr/atau paham yang mengandung prinsip penghormatan dan penghargaan perbedaan yang dilakukan secara sadar dan aktif untuk seman gat kebersamaan;
17.Sejarah adalah per_istiwa mas a lampau manusia besert~ s~gala ~~pek ya.r:g melingkupinya, dianggap penting, benar-benar terjadi, barn tertulis maupun tidak tertulis, dan dapat dibuktikan kebenarannya;
18.Warisan Budaya adalah keseluruhan peninggalan kebuday~an yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologidarr/ atau alamnya s suatu dudkan seni; 4
19.Pranata Kebudayaan adalah perkumpulan aktifitas utama terkait kebudayaan;
20.Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang selanjutny disebut SDMKebudayaan adalah potensi manusia untuk an dan mengembangkan gagasan ke dalam tindakan kesejahteraan hidup;
21.Prasarana dan Sarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas kebudayaan dan proses pembudaya
22.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, a~u badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
23.Masyarakat Adat adalah masyarakat yang memiliki tata ilai atau kebiasaan-kebiasaan yang berlangsung dan dilaksanakan secara turun temurun.