1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGANGKATANDAN PEMSERHENTIANPERANGKATDESA. SUPATI KOLAKAUTARA dan DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENKOLAKAUTARA Dengan Persetujuan Bersama 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223); 1 Menetapkan rmScaaDp d 4
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Utara.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah yang dipimpin oleh camat.
6.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desan ya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. 5
12.Dusun adalah bagian dari wilayah Desa yang merupakan lingkungan kerja Pemerintahan Desa.
13.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
14.Unsur Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut dengan unsur masyarakat adalah bagian dari masyarakat Desa yang meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan pelindungan anak, kelompok masyarakat miskin dan kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi budaya masyarakat Desa.
15.Pengangkatan adalah proses pengisian Perangkat Desa melalui tahapan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa.
16.Pengisian Perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa oleh Tim Pengisian Perangkat Desa.
17.Tim Pengisian Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim Pengisian adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa.
18.Sakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Sakal Calon adalah penduduk Desa yang mendaftarkan diri dalam penjaringan Sakal Calon Perangkat Desa.
19.Calon Perangkat Desa adalah Calon yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Tim sebagai Calon Perangkat Desa.
20.Penjaringan adalah kegiatan Tim Pengisian Perangkat Desa yang meliputi penentuan persyaratan, pengumuman, pendaftaran, dan penetapan Calon Perangkat Desa.
21.Penyaringan adalah kegiatan Tim Pengisian Perangkat Desa berupa pelaksanaan seleksi kemampuan Calon Perangkat / rmDp 6