BUPATI KOLAKAUTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029.
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
(2)RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pendahuluan. Gambaran Umum kondisi Daerah. Visi, Misi, dan Program Prioritas Pembangunan Daerah. Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Perangkat Daerah. Penutup.e. Bab V
a.Bab I
b.Bab II
c.Bab III
d.Bab IV
(1)RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dengan sistematika se bagai beriku t: